Hidup Lagi Susah, Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:45 WIB
Tidak hanya itu, rencana kenaikan tarif juga akan menghantam daya beli masyarakat. Hal itu sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. "Ini tidak hanya semata-mata kenaikan ambang batas atas dan bawah. Pendekatannya pun tidak tepat," jelas Trubus.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring.

Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol).

Baca Juga: Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan

Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!