Hidup Lagi Susah, Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Situasi ekonomi yang sedang menurun dianggap tidak tepat karena menambah beban masyarakat.
"Secara keseluruhan harus ditunda, bahkan kalau perlu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan," ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam acara Market IDX Channel, Kamis (25/8/2022).
Pihaknya mendesak kenaikan tarif tersebut ditunda sampai kondisi perekonomian membaik yang artinya inflasi sudah bisa terkendali. Pasalnya apabila tidak dibatalkan akan merugikan masyarakat. "Tidak hanya konsumen yang dirugikan, tapi mitra-mitra itu rugi semua karena akan menjadi persoalan nanti diluar aspek itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, rencana kenaikan tarif juga akan menghantam daya beli masyarakat. Hal itu sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. "Ini tidak hanya semata-mata kenaikan ambang batas atas dan bawah. Pendekatannya pun tidak tepat," jelas Trubus.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring.
Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol).
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
"Secara keseluruhan harus ditunda, bahkan kalau perlu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan," ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam acara Market IDX Channel, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga
Pihaknya mendesak kenaikan tarif tersebut ditunda sampai kondisi perekonomian membaik yang artinya inflasi sudah bisa terkendali. Pasalnya apabila tidak dibatalkan akan merugikan masyarakat. "Tidak hanya konsumen yang dirugikan, tapi mitra-mitra itu rugi semua karena akan menjadi persoalan nanti diluar aspek itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, rencana kenaikan tarif juga akan menghantam daya beli masyarakat. Hal itu sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. "Ini tidak hanya semata-mata kenaikan ambang batas atas dan bawah. Pendekatannya pun tidak tepat," jelas Trubus.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring.
Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol).
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
(nng)
tulis komentar anda