Ajak Mahasiswa Melek Pasar Modal, OJK Gelar Kuliah Umum di Manado
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:53 WIB
Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor
dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti:
1. Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
2. Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
3. Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
4. Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
5. Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
6. Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Dengan berbagai kebijakan yang melindungi kepentingan investor itu, OJK mencatat jumlah investor di pasar modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Hingga 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.
Khusus di wilayah Sulawesi Utara, OJK mencatat bahwa jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 53.576 Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021, meningkat 27,14 persen menjadi 68.117 SID pada 18 Agustus 2022.
dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti:
1. Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
2. Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
3. Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
4. Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
5. Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
6. Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Dengan berbagai kebijakan yang melindungi kepentingan investor itu, OJK mencatat jumlah investor di pasar modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Hingga 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.
Khusus di wilayah Sulawesi Utara, OJK mencatat bahwa jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 53.576 Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021, meningkat 27,14 persen menjadi 68.117 SID pada 18 Agustus 2022.
tulis komentar anda