Ajak Mahasiswa Melek Pasar Modal, OJK Gelar Kuliah Umum di Manado

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:53 WIB
Inarno juga mengajak mahasiswa dan masyarakat di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal namun dengan terlebih dulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risikonya. “Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,” katanya.



Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor

dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti:

1. Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

2. Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

3. Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.

4. Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!