Kejar Target Sertifikasi Halal, KSP: Kita Tak Bisa Bekerja dengan Cara Normal
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:58 WIB
JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) , Panutan Sulendrakusuma meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan halal agar bekerja secara tidak normal. Hal itu dilakukan untuk mencapai target sertifikasi halal .
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam keterangannya, Jum’at (26/8/2022).
Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sambung dia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.
“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,” jelasnya.
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
“Pemerintah juga akan melakuka edukasi yang sistematis dan masif kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,” ungkap Panutan.
Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam keterangannya, Jum’at (26/8/2022).
Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sambung dia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.
“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,” jelasnya.
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
“Pemerintah juga akan melakuka edukasi yang sistematis dan masif kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,” ungkap Panutan.
Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda