Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Perindo: Pikirkan Matang Agar Tidak Susahkan Rakyat
Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:17 WIB
Partai Perindo menanggapi positif penundaan kenaikan tarif ojol. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan, mengatakan kenaikan tarif Ojol perlu dipertimbangkan matang oleh Pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Tarif baru Ojek Online (Ojol) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, ditunda pemberlakuannya.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) tengah mempertimbangkan kondisi yang berkembang di masyarakat dan mendengarkan aspirasi para penangku kepentingan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Partai Perindo menanggapi positif penundaan kenaikan tarif ojol. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan, mengatakan kenaikan tarif Ojol perlu dipertimbangkan matang oleh Pemerintah, agar tidak memberatkan masyarakat pengguna Ojol.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) tengah mempertimbangkan kondisi yang berkembang di masyarakat dan mendengarkan aspirasi para penangku kepentingan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Partai Perindo menanggapi positif penundaan kenaikan tarif ojol. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan, mengatakan kenaikan tarif Ojol perlu dipertimbangkan matang oleh Pemerintah, agar tidak memberatkan masyarakat pengguna Ojol.
Lihat Juga :