Pemerintah Belum Bayar Utang Hutama Karya Senilai Rp1,88 Triliun

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:25 WIB
"Dari Rp1,88 triliun yang ada di Hutama Karya sebenarnya sebesar Rp6,6 triliun sudah eligable oleh BPKP sudah dibayar Rp6,1 triliun tapi belum dibayar Rp496 miliar. Jadi walaupun sudah eligable oleh BPKP tapi belum dibayar Rp496 miliar," ungkapnya.

Menurut dia aturan pendanaan telah sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2020 tentang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun yang menjadi masalah sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) yang seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum ada.

"Kami harapkan Perpres No. 22/2020 segera efektif, sehingga kami bisa mendapatkan penggantian dana talangan yang sudah lama kami keluarkan sehingga operasional kami tidak terganggu," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!