GDPS Daftarkan Paten Branding ke KemenkumHAM

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:15 WIB
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) telah meregistrasikan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM.
JAKARTA - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), perusahaan business processing outsourcing, telah tuntas meregistrasikan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Total ada 11 pendaftaran kelas merek, di antaranya Logo GDPS, Beyond Clean, Beyond Fresh, Beyond Sky, Beyond Secure dan Beyond Trusted.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022), GDPS merasa penting mengurus pendaftaran merek dagang sebagai perusahaan nasional. Sebab, perlindungan merek dagang bersifat esensial bagi negara yang ingin berkembang pesat, karena memungkinkan entitas tersebut untuk diapresiasi otentisitasnya dan menuai manfaat ekonomi yang optimal dari inovasinya.

Adapun seluruh proses pengurusan pendaftaran merek dagang tersebut telah dimulai GDPS pada Juni 2021 yang saat ini telah mendapat perlindungan secara Undang-Undang. Dengan demikian, GDPS menjadi bagian dari peningkatan registrasi merek dagang pada DJKI di tahun tersebut.

(Baca juga:Melindungi Pemegang Nama Domain dan Merek, PANDI Gandeng DJKI)



Sebelumnya, DJKI telah mengumumkan peningkatan pengajuan paten atau merek dagang pada 2020-2021. Meskipun Indonesia dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, terjadi lonjakan nyata dalam pendaftaran perlindungan paten atau merek dagang dari semua jenis.

Permohonan paten sederhana mengalami kenaikan dari hanya 2.311 pada 2020 menjadi 3.263 di 2021. Sementara itu, permohonan paten atau merek dagang reguler meningkat dari 2.727 menjadi 2.833 pada periode yang sama. Sementara itu, jumlah permohonan paten internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT) juga meningkat signifikan dari 5.819 menjadi 6.371 pada 2021.

Direktur Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Mohammad Arif Faisal mengatakan pendaftaran merek merupakan salah satu prioritas perseroan. Pasalnya, perseroan memandang merek sebagai representasi identitas usaha dari produk yang ditawarkan.

(Baca juga:Siap Go Internasional, Kameela Hijabku Resmi Terdaftar di DJKI)

“Pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum kepada bisnis kami, dan mencegah orang lain menggunakan atau menyalahgunakannya. Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis kami, maka produk-produk GDPS dianggap perlu memiliki merek dagang,” ujar Mohammad Arif yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Data dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More