Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:13 WIB
Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik tahun emisi 1995 dari peredaran. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dalam pernyataan resmi, Rabu (31/8/2022).





Berdasarkan ketentuan, URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.

Untuk URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.



"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.

Adapun untuk penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia, mengenai pengelolaan Uang Rupiah. Di antaranya, fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya.

"Dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ujarnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More