Bocah 13 Tahun Pimpin Komplotan Perampas Motor

Rabu, 18 Juni 2014 - 00:47 WIB
Bocah 13 Tahun Pimpin Komplotan Perampas Motor
Bocah 13 Tahun Pimpin Komplotan Perampas Motor
A A A
SEMARANG - Aksi kejahatan jalanan di Kota Semarang semakin mengerikan. Tak hanya dilakukan oleh bandit kelas kakap, bocah belasan tahun pun ikut menjadi pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat itu.

Kemarin, petugas Polsek Semarang Tengah berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di jalanan. Ironisnya, pemimpin dari komplotan tersebut adalah Nj, warga Purwosari Bugangan Kecamatan Semarang Timur, yang baru berusia 13 tahun.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/6/2014), Nj mengaku sudah dua kali beraksi di Kota Semarang. Dalam setiap aksinya, ia mengajak empat orang rekannya yakni Mulyadi Sutrisno (29), Adi Tyas (22), Francis Hadi Wijaya (24), dan R (11), untuk merampas sepeda motor dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

"Sudah dua kali, pertama di Telogosari kami berhasil mendapatkan Yamaha Vega R, terakhir di Mataram belum lama ini kami beraksi lagi dan mendapatkan motor Suzuki Spin," kata dia.

Sebelum beraksi, Nj selalu mengajak rekan-rekannya untuk mabuk. Setelah itu, mereka berkeliling mencari mangsa di beberapa titik lokasi yang sepi. "Saat di Mataram itu saya melihat ada pengendara motor Suzuki Spin melintas. Kemudian saya mengatakan kepada teman-teman berani tidak, mereka jawab berani. Setelah itu kami langsung pepet korban, ancam dengan senjata tajam jenis parang dan linggis untuk mengambil motornya," imbuhnya.

Sementara itu, Adi Tyas, tersangka lain membenarkan selama ini dia diajak oleh Nj untuk melakukan aksi kejahatan jalanan itu. Bahkan, dia mengaku senjata tajam yang digunakan untuk beraksi semuanya milik Nj. "Dia yang ngajak kami, sebelumnya kami diajaknya mabuk dulu. Setelah itu diajak mencari mangsa. Katanya kalau berhasil dia menjanjikan akan digunakan untuk bersenang-senang bareng," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, para pelaku yang dipimpin Nj ini tergolong sadis. Sebab, mereka selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. "Bahkan tak jarang, senjata itu akan digunakan jika mendapat perlawanan. Mereka ini pelaku kriminalitas yang selalu meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, selain keempat tersangka yang berhasil ditangkap, ada satu tersangka lagi yang masih buron yakni R (11). Pihaknya mengaku sangat miris dengan anak-anak yang berani melakukan aksi kejahatan itu. "Ini kan sangat memprihatinkan, masih kecil-kecil sudah jadi pelaku kriminal. Apalagi aksinya cukup mengerikan yakni menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak segan untuk memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kepada Nj, pihaknya akan mengenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak. "Sementara kepada pelaku lainnya, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3204 seconds (0.1#10.140)