Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini

Senin, 05 September 2022 - 14:54 WIB
Kemenhub segera mengumumkan nasib tarif angkutan, termasuk ojek online, pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9). Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan nasib tarif kendaraan umum pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9) lalu.

"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini, dampaknya secara umum," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (5/9/2022).



Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Selanjutnya saat ini setelah adanya kenaikan harga BBM, banyak pihak meminta Kemenhub untuk dapat menaikan tarif angkutan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!