Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol
Senin, 05 September 2022 - 20:52 WIB
Besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah Rp1.850/ km; batas atas Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sd. Rp11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.600/ km; tarif batas atas Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sd Rp13.500.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?
Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.600/ km; tarif batas atas Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sd Rp13.500.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?
Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.
(uka)
Lihat Juga :