Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol

Senin, 05 September 2022 - 20:52 WIB
loading...
Susul Harga BBM Subsidi,...
Kenaikan tarif ojol akan diumumkan dua hari lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menetapkan penyesuaian tarif ojek online dalam dua hari ke depan. Kenaikan tarif ojol akan disesuaikan dengan harga BBM saat ini.

Baca juga: Hore, Menhub Bilang Harga Tiket Pesawat Turun 4 Hari Lagi

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Terkait dengan penerapannya pada dua hari lagi, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator. Terkait besaran tarif, pihaknya belum dapat menjelaskan berapa tarif yang akan ditetapkan dalam dua hari ke depan untuk ojol.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojol. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah Rp1.850/ km; batas atas Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sd. Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.600/ km; tarif batas atas Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sd Rp13.500.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?

Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Berita Terkini
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved