Hore! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Menerima BSU

Selasa, 06 September 2022 - 16:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Dia menambahkan, bahwa yang berhak atas BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga pekerja yang gajinya senilai UMP.

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang maka akan mendapatkan BSU," jelasnya saat Diskusi Langsung Forum Merdeka Barat 9 di channel YouTube FMB9ID, Selasa (6/9/2022).



Sementara itu dia juga menerangkan, bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.

"Jadi seperti nelayan, driver ojol, supir dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini" tuturnya.





Menaker Ida menjabarkan, bahwa calon penerima BSU terbesar saat ini berada di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Nantinya setelah pemadanan data selesai dilaksanakan, maka dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Selain itu para penerima juga bisa mencairkannya di PT Pos Indonesia.

"Pencairannya pun tanpa biaya tambahan, pokoknya Rp600 ribu itu harus bulat diterima oleh para pekerja yang berhak," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More