Hore! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Menerima BSU

Selasa, 06 September 2022 - 16:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Dia menambahkan, bahwa yang berhak atas BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga pekerja yang gajinya senilai UMP.

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang maka akan mendapatkan BSU," jelasnya saat Diskusi Langsung Forum Merdeka Barat 9 di channel YouTube FMB9ID, Selasa (6/9/2022).



Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, BLT dan Bansos Diharapkan Kurangi Angka Kemiskinan

Sementara itu dia juga menerangkan, bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!