Pelat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasannya

Kamis, 08 September 2022 - 11:23 WIB
Pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM subsidi di beberapa Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah mulai dilakukan. Foto/Dok
JAKARTA - Pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di beberapa Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum ( SPBU ) sudah mulai dilakukan. Meski mulai melakukan pencatatan nopol (nomor polisi) kendaraan, namun pembatasan pembelian belum dijalankan sejauh ini.

Baca Juga: DEN: Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi



Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.

"Sistem pencatatan nopol untuk BBM subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi.

"Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," kata Irto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!