Mendag Ingatkan Pedagang dan Konsumen Patuhi Protokol Kesehatan

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:50 WIB
Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000/kg, gula pasir Rp12.000-12.500/kg, daging ayam Rp37.000/kg, telur Rp24.000/kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000/kg, cabai merah besar Rp20.000/kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000/kg, bawang merah Rp30.000-40.000/kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000/kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000/kg.

Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Berdasarkan panduan tersebut, di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!