Harga BBM Naik, Pengusaha Kargo: Ongkos Pengiriman Naik Minimal 20 Persen

Sabtu, 10 September 2022 - 13:05 WIB
Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) akan menaikkan minimal 20 persen ongkos pengiriman, menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto/Dok
JAKARTA - Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) akan menaikkan minimal 20% ongkos pengiriman . Penyesuaian tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Baca Juga: Setelah Harga BBM Naik, Apalagi?



Ketua IPCN, Beni Syarifudin menjelaskan, bahwa kenaikan BBM ini akan berakibat pada UMKM khususnya petani dan pengrajin sebagai pelanggan utama cargo logistic IPCN.

"Kenaikan BBM membuat kami juga harus menyesuaikan kebijakan baru kepada pelanggan, sehingga kami membuat rencana kenaikan cost ongkos kirim sebesar minimal 20 persen," katanya, Jumat (9/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!