Netflix dkk Belum Juga Dipungut Pajak, Ini Masalahnya
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
Menurut dia pengenaan pajak tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Tidak hanya produk digital saja tapi barang-barang digital dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak yang sama dan telah dilaksanakan pencegatan oleh Bea dan Cukai.
Namun permasalahan saat ini ialah terkait beban pungutan dibebabkan oleh perorangan ataupun badan usaha sebagai pembeli. Sebab itu, pemerintah sedang memeprsiapakan regulasi baru agar nantinya produsen yang membayar pajak.
"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu Undang-Undang PPN kita costumer yang harus setor sendiri PPN nya 10%," tandasnya.
Namun permasalahan saat ini ialah terkait beban pungutan dibebabkan oleh perorangan ataupun badan usaha sebagai pembeli. Sebab itu, pemerintah sedang memeprsiapakan regulasi baru agar nantinya produsen yang membayar pajak.
"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu Undang-Undang PPN kita costumer yang harus setor sendiri PPN nya 10%," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :