Netflix dkk Belum Juga Dipungut Pajak, Ini Masalahnya

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
Produk impor layanan digital akan dikenakan pajak. FOTO/Dok.
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk impor layanan digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify dan kawan-kawan. Adapun pungutan pajaknya mencapai 10% di setiap pembelian oleh konsumen di Indonesia.

"Ketentuan PPN atas produk digital luar negeri bukan suatu yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan kalau orang atau badan atau siapapun yang memanfaatkan produk digital berasal dari luar negeri sebenarnya sudah dikenakan PPN 10%," ujar



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

(BACA JUGA:Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!