Netflix dkk Belum Juga Dipungut Pajak, Ini Masalahnya
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk impor layanan digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify dan kawan-kawan. Adapun pungutan pajaknya mencapai 10% di setiap pembelian oleh konsumen di Indonesia.
"Ketentuan PPN atas produk digital luar negeri bukan suatu yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan kalau orang atau badan atau siapapun yang memanfaatkan produk digital berasal dari luar negeri sebenarnya sudah dikenakan PPN 10%," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
(BACA JUGA:Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Menurut dia pengenaan pajak tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Tidak hanya produk digital saja tapi barang-barang digital dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak yang sama dan telah dilaksanakan pencegatan oleh Bea dan Cukai.
Namun permasalahan saat ini ialah terkait beban pungutan dibebabkan oleh perorangan ataupun badan usaha sebagai pembeli. Sebab itu, pemerintah sedang memeprsiapakan regulasi baru agar nantinya produsen yang membayar pajak.
"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu Undang-Undang PPN kita costumer yang harus setor sendiri PPN nya 10%," tandasnya.
"Ketentuan PPN atas produk digital luar negeri bukan suatu yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan kalau orang atau badan atau siapapun yang memanfaatkan produk digital berasal dari luar negeri sebenarnya sudah dikenakan PPN 10%," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
(BACA JUGA:Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Menurut dia pengenaan pajak tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Tidak hanya produk digital saja tapi barang-barang digital dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak yang sama dan telah dilaksanakan pencegatan oleh Bea dan Cukai.
Namun permasalahan saat ini ialah terkait beban pungutan dibebabkan oleh perorangan ataupun badan usaha sebagai pembeli. Sebab itu, pemerintah sedang memeprsiapakan regulasi baru agar nantinya produsen yang membayar pajak.
"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu Undang-Undang PPN kita costumer yang harus setor sendiri PPN nya 10%," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda