Tarif Ojol Hari Ini Mulai Naik, Naik Gojek-Grab di Jakarta Minimal Rp15.000
Minggu, 11 September 2022 - 07:33 WIB
Baca juga: 10 Aplikasi Ojol Populer yang Hadir dan Banyak Digunakan di Indonesia
Terkait kemunduran jadwal, hal itu disebabkan masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini juga sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022 silam.
Akhirnya, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru memutuskan untuk melakukan penyesuaian alias menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol
Terkait kemunduran jadwal, hal itu disebabkan masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini juga sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022 silam.
Akhirnya, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru memutuskan untuk melakukan penyesuaian alias menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol
Lihat Juga :