Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:08 WIB
"Di sini lah menariknya pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru yang pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Pada periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Pada periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja. Sama seperti infrastruktur, manfaatnya mungkin baru terasa di masa mendatang," kata pengajar di Fakultas Ekonomi Bisnis UNS ini.
Hal senada juga diamini oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Setyawan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memang mencoba untuk memfasilitasi pergeseran di bidang investasi dan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
"Saya cukup yakin RUU Cipta Kerja ini dibangun dengan semangat melindungi pekerja di berbagai sektor, perlu diakui bahwa ke depan memang ada pergeseran industri dan ini coba diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja. Investasi yang sifatnya padat karya, lambat laun akan berkurang dan diganti dengan investasi padat modal," kata Anton.
(Baca Juga: Urgensi RUU Cipta Kerja Demi Selamatkan Pengangguran dan Korban PHK )
Ini membuat regulasi dari pemerintah juga harus menyesuaikan perkembangan karakteristik ekonomi dan pasar. Kebutuhan SDM dan jenis pekerjaan lambat laun akan bergeser ke bidang yang lebih bervariasi. "Bidang jasa ini kan biasanya pekerjanya lebih fleksibel. Pergeseran jenis industri ini yang coba difasilitasi pemerintah melalui regulasi yang lebih relevan seperti RUU Cipta Kerja," kata Anton.
Hal senada juga diamini oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Setyawan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memang mencoba untuk memfasilitasi pergeseran di bidang investasi dan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
"Saya cukup yakin RUU Cipta Kerja ini dibangun dengan semangat melindungi pekerja di berbagai sektor, perlu diakui bahwa ke depan memang ada pergeseran industri dan ini coba diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja. Investasi yang sifatnya padat karya, lambat laun akan berkurang dan diganti dengan investasi padat modal," kata Anton.
(Baca Juga: Urgensi RUU Cipta Kerja Demi Selamatkan Pengangguran dan Korban PHK )
Ini membuat regulasi dari pemerintah juga harus menyesuaikan perkembangan karakteristik ekonomi dan pasar. Kebutuhan SDM dan jenis pekerjaan lambat laun akan bergeser ke bidang yang lebih bervariasi. "Bidang jasa ini kan biasanya pekerjanya lebih fleksibel. Pergeseran jenis industri ini yang coba difasilitasi pemerintah melalui regulasi yang lebih relevan seperti RUU Cipta Kerja," kata Anton.
(akr)
Lihat Juga :