Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Subsidi Energi Rp1,3 Triliun di 2023
Rabu, 14 September 2022 - 14:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan tambahan anggaran subsidi energi sebesar Rp1,3 triliun di 2023. Pengajuan anggaran ke DPR tersebut akibat asumsi peningkatkan belanja tahun depan.
"Dengan adanya perubahan penerimaan negara dan subsidi, kami menyampaikan usulan pendapatan negara dengan kesepakatan panja untuk menambah subsidi energi Rp1,3 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Subsidi BBM Tekan APBN, Edukasi kepada Masyarakat Perlu Ditingkatkan
Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Banggar, target penerimaan negara pada 2023 bertambah Rp19,4 triliun. Penambahan itu berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp4,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp15,1 triliun. "Untuk rinciannya, anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp0,6 triliun, lalu subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram senilai Rp0,4 triliun, dan subsidi listrik Rp0,2 triliun," ungkap Sri.
"Dengan adanya perubahan penerimaan negara dan subsidi, kami menyampaikan usulan pendapatan negara dengan kesepakatan panja untuk menambah subsidi energi Rp1,3 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Subsidi BBM Tekan APBN, Edukasi kepada Masyarakat Perlu Ditingkatkan
Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Banggar, target penerimaan negara pada 2023 bertambah Rp19,4 triliun. Penambahan itu berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp4,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp15,1 triliun. "Untuk rinciannya, anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp0,6 triliun, lalu subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram senilai Rp0,4 triliun, dan subsidi listrik Rp0,2 triliun," ungkap Sri.
Lihat Juga :