5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
Kamis, 02 Juli 2020 - 17:49 WIB
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.
PT KAI Daop 1 akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.
PT KAI Daop 1 akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda