Regulasi Keamanan Pangan Diskriminatif Bukan Prinsip Regulatory yang Baik

Jum'at, 16 September 2022 - 13:09 WIB
Selain itu, kata Syaefudin, sebenarnya BPA ini memiliki biological half life atau waktu paruh biologisnya. Artinya, ketika BPA itu misalnya satuannya 10, masuk dalam tubuh, dia selama 5-6 jam akan cuma tersisa 5. “Nah, yang setengahnya lagi itu dikeluarkan dari tubuh. Artinya, yang berpotensi untuk menjadi toksik dalam tubuh itu sebenarnya sudah berkurang,” tuturnya.

Baca Juga: Desakan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK Terus Mencuat

Dia juga mempersoalkan hasil penelitian BPOM terkait BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Dia mengatakan data dari BPOM itu adalah konsentrasi dari uji yang di luar tubuh.

“Nah, kita butuh data sebenarnya yang masuk ke dalam tubuh. Kalau misalnya katanya kadar BPA itu sudah berada di atas 0,6 bpj yang masuk ke dalam air minum, itu kalau dikonsumsi itu sisanya berapa di dalam tubuh, itu yang jadi penting. Jangan-jangan sebenarnya nggak masalah, karena pas masuk langsung keluar lagi,” ucapnya.

Kalau sebenarnya konsentrasi BPA sebesar temuan BPOM itu tidak bermasalah di dalam tubuh, menurutnya, BPOM tidak perlu membuat regulasi baru terkait pelabelan BPA “berpotensi mengandung BPA” dalam kemasan galon berbahan Polikarbonat itu.

“Kalau nggak masalah di dalam tubuh kenapa diregulasi. Yang jadi masalah itu kan ketika masuk di dalam tubuh, dan bukan yang ada di dalam airnya,” tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!