Jualan lewat Lokapasar PaDI, Omzet Ratusan UMK Naik hingga 10%

Selasa, 20 September 2022 - 07:49 WIB
Penerbitan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga membuka peluang bagi UMK dan koperasi untuk mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp15 miliar. Peluang bagi UMK semakin besar karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN menggunakan produk dalam negeri.

"Dua kebijakan ini mendorong industri bisa tumbuh, memberi lapangan pekerjaan yang banyak, dan tentunya mensejahterakan masyarakat. Hadirnya PaDI UMKM tentunya dapat merealisasikan kedua kebijakan pemerintah dimaksud," ujarnya.

Dia menegaskan, PaDI UMKM juga banyak memberikan manfaat bagi UMK binaan Pertamina, BUMN maupun pemerintah. UMK akan mendapatkan kemudahan akses pasar yang lebih luas, e-commerce baik skala lokal maupun global, pembiayaan/permodalan dan insight bagi UMK untuk peningkatan kualitas produk.



"Bagi BUMN, PaDI UMKM akan memudahkan perbelanjaan pemenuhan kebutuhan kantor dengan seller yang terverifikasi dan jelas. Sedangkan bagi pemerintah, adanya PaDI UMKM dapat menjadi dasar yang kuat untuk program peningkatan ekonomi rakyat, dengan akurasi validitas data UMK," tuturnya.

Pengamat ekonomi dari Indef Berly Martawardaya mengatakan, agar berdampak maksimal mendukung pertumbuhan UMK, pengelola lokapasar PaDI UMKM harus aktif menjaring produsen barang. Pelaku usaha UMK juga perlu dibekali pelatihan yang baik untuk menjaga kualitas barang dan jasa yang dijualnya.

"Mereka harus didampingi misalnya untuk membuat foto dan deskripsi produk yang bagus supaya menarik bagi pembeli. Yang mahal mungkin promosikan marketplace supaya masyarakat mau mengunduh aplikasi dan atau mengunjungi website-nya untuk bertransaksi," ujarnya.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More