Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah

Selasa, 20 September 2022 - 08:51 WIB
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.

"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap propinsi dan kab/kota," kata Indah.

Dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.

Baca juga: Usai Tak Jadi Wagub DKI, Ariza: Fokus Menangkan Prabowo sebagai Presiden

"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!