Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah
Selasa, 20 September 2022 - 08:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kondisi ekonomi nasional sebagai formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini pihaknya telah bersurat kepada BPS untuk meminta data tersebut.
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
Indah menjelaskan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap propinsi dan kab/kota," kata Indah.
Dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan," pungkasnya.
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
Indah menjelaskan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap propinsi dan kab/kota," kata Indah.
Dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda