Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050

Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB
Pemerintah masih akan mengizinkan PLTU baru untuk beroperasi hingga 2050. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pembangunan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang, meski telah diterbitkan Perpres No. 112/2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan ( EBT ).

Baca juga: PLTU Basis Batu Bara Akan Dipensiunkan, Menteri ESDM: Semoga Sebelum G20



Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, program untuk memensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.

“Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya perpres dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” kata Irwandy, Selasa (20/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!