Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050

Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB
Pemerintah masih akan mengizinkan PLTU baru untuk beroperasi hingga 2050. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pembangunan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang, meski telah diterbitkan Perpres No. 112/2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan ( EBT ).



Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, program untuk memensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.

“Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya perpres dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” kata Irwandy, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, Irwandy menambahkan, PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga diberi izin untuk dapat dibangun dan beroperasi hingga 2050 mendatang.



"Dengan turunnya Perpres No. 112 Tahun 2022, rencana pengembangan energi baru terbarukan itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk memensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," jelasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.

"Transisi energi harus diatur, yaitu dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batu bara jadi masih bisa menggunakan yang kita punya dan juga berkelanjutan. Jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," tutur Ridwan.

Dia menjelaskan pemanfaatan batu bara dalam transisi energi melalui pengembangan teknologi dilakukan untuk menghasilkan energi yang lebih bersih, sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More