Kabar Hoaks Bank Bermasalah, Nasabah Perbankan Diminta Jangan Panik

Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:45 WIB
Nixon mengungkapkan, alat Likuiditas BTN yang terdiri dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Giro Wajib Minimum (GWM) sangat besar. Untuk di SBN ada penempatan sekitar Rp25 triliun, sedangkan untuk alat likuiditas dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13% atau lebih tinggi dari ketentuan yang sekitar 10%. "Bahkan ada dana masuk dalam bentuk USD dan rupiah mencapai Rp15 triliun baru-baru ini," paparnya.

Sudah seharusnya dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang. Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menyarankan masyarakat mencerna setiap kabar yang beredar. Hal ini sangat penting karena banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan memprovokosi masyarakat yang panik.

"Provokator adalah mereka yang memiliki kepentingan. Kepentingan seperti apa ada banyak kemungkinannya. Para penegak hukum bisa mengungkapnya nanti. Tapi yang jelas, masyarakat perlu tenang dan tidak terprovokasi," jelas Piter.

Tindakan gegabah seperti melakukan penarikan besar besaran ke bank akan merugikan masyarakat sendiri. Dia mencontohkan dirinya sendiri tidak akan menarik simpanannya apabila punya tabungan di bank yang disebut-sebut bermasalah. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)

Nasabah diminta tetap tenang karena dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi uang nasabah akan tetap aman di perbankan.

Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada bank yang bermasalah di negara Indonesia saat ini. Terlebih lagi untuk bank-bank besar. "Bank kecil seperti Bukopin sudah ada solusinya. Pemerintah sangat memperhatikan sektor perbankan kita dengan menyediakan likuiditas bila dibutuhkan. Kasihan nasabah lain yang membutuhkan tapi justru dirugikan hanya karena tindakan panik beberapa orang," tegas Ferry.

Yakinlah jika kondisi perbankan di Indonesia aman. Data yang disajikan oleh OJK saat ini rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%. (Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More