Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi
Jum'at, 03 Juli 2020 - 12:54 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi pada penindakan Juni lalu, berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending (P2P) alias pinjaman online ilegal dan 99 investasi bodong. Maraknya tindakan pidana itu, sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Jumlah total pinjaman online ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Selain itu, Satgas juga memberikan normalisasi kepada Koperasi Sigap Prima Astrea karena melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan tidak memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi)
“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Invesatsi, semua temuan juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” terangnya
Selain itu, Tongam menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjam uang ke fintech peer to peer atau berinvestasi. Ia meminta supaya masyarakat untuk mengecek dulu legalitas perusahaan tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK atau tidak," terangnya.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Jumlah total pinjaman online ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Selain itu, Satgas juga memberikan normalisasi kepada Koperasi Sigap Prima Astrea karena melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan tidak memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi)
“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Invesatsi, semua temuan juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” terangnya
Selain itu, Tongam menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjam uang ke fintech peer to peer atau berinvestasi. Ia meminta supaya masyarakat untuk mengecek dulu legalitas perusahaan tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK atau tidak," terangnya.
(fai)
tulis komentar anda