Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:36 WIB
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat jeli mengenali fintech P2P lending ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengungkapkan ciri-ciri fintech peer to peer lending alias pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang sedang marak di masyarakat. Pada umumnya, para pelaku mengincar korban yang sedang membutuhkan uang cepat di tengah kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

"Selain tidak terdaftar di OJK. Ciri fintech peer to peer lending ilegal adalah meminjam uang dengan risiko yang sangat besar yaitu bunga yang sangat tinggi, dengan rentang waktu pengembalian yang pendek," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).

Selain itu, lanjut Tongam, ciri utama dalam peminjaman uang online ini adalah meminta korban untuk memperbolehkan mengakses daftar nomor telepon nasabahnya. "Ini sangat berbahaya. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan izin akses data nomor telepon saat meminjam ke fintech peer to peer lending," tegasnya.



(Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjaman Online Rp8 Juta, Warga Depok Gantug Diri)

Sedangkan untuk investasi bodong, Tongam menjelaskan, para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat soal investasi. Cirinya, mengiming-imingi para korban dengan imbal hasil yang sangat besar dan tidak wajar.

"Dalam investasi masyarakat harus tau Legal dan Logis. Legal, cek dulu legalitasnya. Logis, apakah imbal hasil yang ditawarkan itu rasional atau masuk akal. Tidak mungkin orang lain membuat kita kaya secara cepat, sedangkan mereka sendiri butuh duit," tuturnya.

Dari 99 investasi bodong yang ditemukan di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 7 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang dan 4 lainnya.

Sementara, Dit Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam meminjam uang atau berinvestasi. Pasal, para pelaku biasanya akan melakukan teror kepada korban, jika tidak membayar tepat waktu.

"Selain itu, yang paling berbahaya memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil data yang ada ditelpon. Ini bisa disalahgunakan, apalagi data itu dijual di pasar gelap," tegasnya.

Sekadar informasi, SWI pada penindakan Juni lalu, berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal dan 99 investasi bodong.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More