Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:36 WIB
Dari 99 investasi bodong yang ditemukan di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 7 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang dan 4 lainnya.

Sementara, Dit Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam meminjam uang atau berinvestasi. Pasal, para pelaku biasanya akan melakukan teror kepada korban, jika tidak membayar tepat waktu.

"Selain itu, yang paling berbahaya memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil data yang ada ditelpon. Ini bisa disalahgunakan, apalagi data itu dijual di pasar gelap," tegasnya.

Sekadar informasi, SWI pada penindakan Juni lalu, berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal dan 99 investasi bodong.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!