Gairahkan Industri Kecil Menengah Lewat Diskon Pembelian Mesin dan Peralatan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:24 WIB
Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk pelaku industri kecil menengah (IKM). Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan, yakni menggelar program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk penumbuhan dan pengembangan IKM.

Adapun, program restrukturisasi ini merupakan potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada pelaku IKM yang membeli mesin baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan.

( )



“Bagi sektor IKM yang terimbas Covid-19, kami melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, program pengembangan produk IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (3/7/2020)

Dirjen IKMA menjelaskan, di masa new normal ini, pihaknya aktif melakukan berbagai bentuk perhatian yang nyata untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha para pelaku IKM nasional. “Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya,” ujarnya.

Gati menyampaikan, selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya. Selain itu, mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan. “Melalui program ini, diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.

Mengenai prosesnya, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin. “Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikator untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” paparnya.

( )

Selama periode 2015-2019, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp46 miliar kepada 427 pelaku IKM. Pada tahun 2020, Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp6,5 miliar. Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.

Adalah IKM Rafles, salah satu penerima fasilitas program restrukturisasi dari Kemenperin dengan nilai uang penggantian maksimum sebesar Rp300 juta. IKM asal Bogor ini memproduksi pie talas Bogor dengan menggunakan bahan tepung talas sebagai produk andalannya.

“Mereka mengajukan proposal untuk mengikuti program fasilitasi restrukturisasi mesin dan peralatan di Ditjen IKMA Kemenperin pada tahun 2019, setelah sebelumnya membeli mesin pie otomatis dari Jepang yang dapat memproduksi sebanyak 2500 pie per jam,” papar Gati.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More