AFPI Laporkan 28 Pinjol Aspal yang Rugikan Masyarakat

Senin, 26 September 2022 - 19:24 WIB
28 pinjol asli tapi palsu dilaporkan ke polisi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online ( pinjol ) berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Baca juga: SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong



Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi (peniruan) dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Pinjol itu terlihat seperti asli, padahal palsu alias aspal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!