SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 07:00 WIB
loading...
SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong
SWI terus melakukan tugasnya melindungi masyarakat dari aplikasi investasi dan pinjol bodong. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pada Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.



“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi Waspada Investasi,” ujarnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (26/8/22).

Dia menambahkan bahwa penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Upaya itu senantiasa dilakukan SWI untuk mewujudkan kehadirannya sebagai pelindung masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Berikut rincian ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI :

-Empat entitas melakukan money game
-Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
-Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
-Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin
-Tiga entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)