Bank Dunia Rilis Ketentuan Baru, 13 Juta Kelas Menengah RI Mendadak Jatuh Miskin

Kamis, 29 September 2022 - 16:48 WIB
Pasca Bank Dunia merilis ketentuan baru, sebanyak 13 juta kelas menengah bawah RI jatuh miskin. Ilustrasi Foto/Antara
JAKARTA - Bank Dunia menetapkan ketentuan baru terkait garis kemiskinan . Ketentuan ini ditetapkan merespons kenaikan harga yang terjadi di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama Amerika Serikat (AS).

Hal itu tertuang dalam laporan teranyar Bank Dunia bertajuk East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery.

Disebutkan bahwa garis kemiskinan ekstrem ditetapkan menjadi USD2,15 atau Rp32.812 per orang per hari dengan asumsi kurs Rp15.261 per dolar AS. Sebelumnya, garis kemiskinan ekstrem di level USD1,90 atau Rp28.995 per orang per hari.





Ketentuan tersebut turut menaikkan batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) dari yang semula USD3,20 atau Rp48.835 menjadi USD3,65 atau Rp55.702 per orang per hari. Dengan ketentuan baru ini, sebanyak 13 juta warga Indonesia turun kelas dari berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok miskin.

Demikian pula batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) naik dari USD5,50 atau Rp83.935 menjadi USD6,85 atau Rp104.537 per orang per hari. Jika merujuk pada batasan ini, maka jumlah warga miskin Indonesia akan bertambah 27 juta menjadi 168 juta.



"Harga yang relatif lebih tinggi menyiratkan penurunan daya beli sehingga menghasilkan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi," tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (29/9/2022).

Penetapan batasan baru ini lantas membuat sebanyak 33 juta orang kelas menengah bawah di Asia turun kelas menjadi miskin. Indonesia dan China menjadi dua negara dengan penurunan kelas menengah bawah dan atas terbanyak.

"Meskipun dampak pada kemiskinan ekstrem USD2,15 relatif terbatas karena kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut sudah sangat rendah, perubahan pada garis kelas berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas masing-masing USD3,65 dan USD6,85 perlu diperhatikan," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More