Dorong Ekspor, Kementan Memperbarui Daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jum'at, 30 September 2022 - 12:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan. Pembaruan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di wilayah Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air. "Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian , khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.
Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.
Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu di-review secara berkala terhadap keberadaannya. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.
Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, jelas Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.
Andan menjelaskan, penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang. Perlu ketertelusuran temuan OPTK yang dilaporkan dan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut memadai.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian , Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku. "Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.
Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor. Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau November nanti.
Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.
Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air. "Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian , khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.
Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.
Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu di-review secara berkala terhadap keberadaannya. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.
Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, jelas Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.
Andan menjelaskan, penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang. Perlu ketertelusuran temuan OPTK yang dilaporkan dan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut memadai.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian , Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku. "Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.
Baca Juga
Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor. Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau November nanti.
Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.
(akr)
tulis komentar anda