Dorong Ekspor, Kementan Memperbarui Daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan

Jum'at, 30 September 2022 - 12:44 WIB
Andan menjelaskan, penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang. Perlu ketertelusuran temuan OPTK yang dilaporkan dan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut memadai.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian , Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku. "Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Australia Kembangkan Organisme Pelahap Polimer Seperti 'Pac-Man'

Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor. Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau November nanti.

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!