Ekonomi Belum Pulih dari Pandemi, OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:10 WIB
Menurut dia, OJK akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini. Pihaknya mempertimbangkan target secara sektoral, geografis dan kreditur.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kebijakan normalisasi kredit yang diambil nantinya akan membahayakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Juga, sejalan dengan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. “Kami optimistis bahwa kami mampu mengatasi skenario terburuk yang terjadi dalam sistem perbankan,” tuturnya.

Baca juga: OJK Patok Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun

Sebagai informasi, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun. Adapun jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari sebelumnya 2,94 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!