Ekonomi Belum Pulih dari Pandemi, OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:10 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang restrukturisasi kredit dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang belum lepas dari pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah melakukan analisis final terhadap rencana perpanjangan restrukturisasi. Dia menyebut, masih ada komponen yang dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kalau melihat persoalan ekonomi yang belum lepas dari Covid-19, tampaknya (restrukturisasi) akan diperpanjang,” ungkapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, OJK akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini. Pihaknya mempertimbangkan target secara sektoral, geografis dan kreditur.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kebijakan normalisasi kredit yang diambil nantinya akan membahayakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Juga, sejalan dengan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. “Kami optimistis bahwa kami mampu mengatasi skenario terburuk yang terjadi dalam sistem perbankan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun. Adapun jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari sebelumnya 2,94 juta nasabah.
Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah melakukan analisis final terhadap rencana perpanjangan restrukturisasi. Dia menyebut, masih ada komponen yang dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kalau melihat persoalan ekonomi yang belum lepas dari Covid-19, tampaknya (restrukturisasi) akan diperpanjang,” ungkapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, OJK akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini. Pihaknya mempertimbangkan target secara sektoral, geografis dan kreditur.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kebijakan normalisasi kredit yang diambil nantinya akan membahayakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Juga, sejalan dengan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. “Kami optimistis bahwa kami mampu mengatasi skenario terburuk yang terjadi dalam sistem perbankan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun. Adapun jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari sebelumnya 2,94 juta nasabah.
Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.
(ind)
tulis komentar anda