Deretan Perusahaan Fintech Ilegal China yang Pernah Masuk Indonesia
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah perusahaan fintech ilegal asal China pernah memasuki Indonesia. Financial Technology atau FinTech merupakan sebuah perusahaan yang mengkombinasikan bidang keuangan dan teknologi .
Dikutip dari laman OJK, FinTech muncul menjadi pilihan investasi alternatif dengan akses yang mudah dan praktis. Mereka memadukan antara aspek efektivitas dan teknologi, sehingga tercipta berbagai hal baru di masyarakat.
Baca juga : Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal
Beberapa jenis FinTech yang pernah berkembang dan eksis di Indonesia di antaranya adalah Crowdfunding, Microfinancing, P2P Lending Service, Market Comparison, hingga Digital Payment System.
Tak hanya dalam negeri, penyedia layanan FinTech juga banyak berasal dari luar negeri, termasuk China. Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan FinTech legal atau sudah mengantongi izin dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menutup layanan sekitar 3.107 FinTech Lending Ilegal.
Maka dari itu, hendaknya masyarakat khususnya pengguna sosial media bisa bijak dan waspada dalam menentukan platform FinTech yang digunakan. Pastikan perusahaan tersebut sudah memiliki izin atau telah terdaftar di OJK.
Baca juga : Fintech di Indonesia Terus Mengejar Negeri Singa
Berikut deretan perusahaan Fintech ilegal China yang pernah masuk ke Indonesia :
Dikutip dari laman OJK, FinTech muncul menjadi pilihan investasi alternatif dengan akses yang mudah dan praktis. Mereka memadukan antara aspek efektivitas dan teknologi, sehingga tercipta berbagai hal baru di masyarakat.
Baca juga : Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal
Beberapa jenis FinTech yang pernah berkembang dan eksis di Indonesia di antaranya adalah Crowdfunding, Microfinancing, P2P Lending Service, Market Comparison, hingga Digital Payment System.
Tak hanya dalam negeri, penyedia layanan FinTech juga banyak berasal dari luar negeri, termasuk China. Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan FinTech legal atau sudah mengantongi izin dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menutup layanan sekitar 3.107 FinTech Lending Ilegal.
Maka dari itu, hendaknya masyarakat khususnya pengguna sosial media bisa bijak dan waspada dalam menentukan platform FinTech yang digunakan. Pastikan perusahaan tersebut sudah memiliki izin atau telah terdaftar di OJK.
Baca juga : Fintech di Indonesia Terus Mengejar Negeri Singa
Berikut deretan perusahaan Fintech ilegal China yang pernah masuk ke Indonesia :
tulis komentar anda