Deretan Perusahaan Fintech Ilegal China yang Pernah Masuk Indonesia

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:23 WIB
1. Bee Cash (Developer Wangjunhua)

2. BusKas

2. Cari Rupiah (Developer Wumoka)

4. Dana Saku (Developer Xinhe)

5. Dana Uang (Developer Zhu Xia)

6. Danaku (Developer LiChen)

7. Duit Instan (Developer Xiehualei)

8. Duit Pinjaman (Developer Xinhe)

9. Pinjaman Pintar (Developer Xinhe)

10. Rupiah Bijak (Developer Xinhe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More