Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp1.171,8 Triliun, Fintech hingga Kripto Ikut Sumbang
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:46 WIB
Penerimaan pajak hingga Agustus 2022 tercatat mencapai Rp1.171,8 triliun, Dirjen pajak beberkan rinciannya. Foto/Dok
JAKARTA - Penerimaan pajak hingga Agustus 2022 tercatat mencapai Rp1.171,8 triliun. Kinerja sangat baik penerimaan pajak sepanjang periode Januari-Agustus ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.
Baca Juga: Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku di Indonesia, Ini Catatan dari Asosiasi hingga Pelaku Usaha
Lalu basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku di Indonesia, Ini Catatan dari Asosiasi hingga Pelaku Usaha
Lalu basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lihat Juga :