Transaksi Keuangan Digital Melesat 31% Capai Rp4.500 Triliun, Ini 2 Faktor Pendorongnya

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:59 WIB
Transaksi keuangan secara digital terus tumbuh dan menggeser transaksi fisik. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi membuat transaksi keuangan digital di perbankan terus meningkat. Hal ini selaras dengan upaya mendorong transaksi nontunai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi digital di perbankan melalui kanal digital pada Agustus 2022 mencapai Rp4.500 triliun atau naik 31% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Adapun nilai transaksi uang elektronik di Tanah Air juga telah mencapai jumlah signifikan yaitu Rp35 triliun atau meningkat 43% secara tahunan.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan transaksi digital di Indonesia yang sangat positif ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama adalah pandemi Covid-19, di mana pada saat itu masyarakat mulai beradaptasi bertransaksi digital.

"Kita melihat bagaimana adaptasi transaksi digital meningkat sangat pesat selama masa pandemi ini dengan tambahan sekitar 300 juta pengguna internet baru di dalam negeri," kata Friderica dalam webinar Perlindungan Konsumen di Era Digital, Kamis (6/10/2022).





Kedua adalah kehadiran fitur pembayaran seperti PayLater dan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Dua fitur ini memiliki peran penting dalam meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan metode digital untuk berbelanja.

Lebih lanjut Friderica menyampaikan, transaksi digital memang telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan gaya hidup baru. Digitalisasi juga menjadi solusi kebutuhan masyarakat akan transaksi keuangan yang lebih cepat dan mudah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More