BSU Sudah Ditransfer ke 8,4 Juta Pekerja, Menaker Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Pada penyaluran BSU tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.

Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening bank Himbara karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," tandasnya.

Sebagai catatan, BSU diperuntukkan para pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan maupun pekerja dengan gaji di bawah atau setara upah minimum kota.

Penerima BSU juga harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022. Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun ini.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More