Pertamina Ungkap Penyebab Banyak Pendaftar MyPertamina Belum Diterima
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:01 WIB
Hasil pengecekan BPH Migas, lanjut Saleh, sesuai dengan klarifikasi sebelumnya telah disampaikan pihak Pertamina yang menyatakan kualitas Pertalite tak pernah berubah.
"Sudah diklarifikasi oleh Pertamina sebenarnya dan sudah clear, bahwa kualitas Pertalite yang dijual setahun lalu, enam bulan lalu, hari ini, itu sama," sambungnya.
"Prinsipnya, tidak mungkin Pertamina mengeluarkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Itu sudah diatur di Keputusan Dirjen Migas tentang Standar Kualitas Jenis-jenis BBM yang boleh beredar di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, persoalan BBM subsidi selalu menjadi permasalahan karena kebijakan menyubsidi produk dinilai kurang tepat. Salah satunya seperti selalu ada protes setiap kali ada kenaikan harga.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. "Dalam waktu dekat, perpres ini harus segera direvisi, agar kita bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subdidi," pungkasnya.
"Sudah diklarifikasi oleh Pertamina sebenarnya dan sudah clear, bahwa kualitas Pertalite yang dijual setahun lalu, enam bulan lalu, hari ini, itu sama," sambungnya.
"Prinsipnya, tidak mungkin Pertamina mengeluarkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Itu sudah diatur di Keputusan Dirjen Migas tentang Standar Kualitas Jenis-jenis BBM yang boleh beredar di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, persoalan BBM subsidi selalu menjadi permasalahan karena kebijakan menyubsidi produk dinilai kurang tepat. Salah satunya seperti selalu ada protes setiap kali ada kenaikan harga.
Baca Juga
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. "Dalam waktu dekat, perpres ini harus segera direvisi, agar kita bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subdidi," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda