Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
JAKARTA - Perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayar pajak atau mengakali pajaknya perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi sejumlah sanksi. Tak membayar pajak atau memalsukan data-data pajak bukanlah perkara remeh untuk diabaikan begitu saja, sebab ada hukuman yang akan diterapkan sehingga para wajib pajak jera dan taat.
Bagaimana pun, membayar pajak adalah kewajiban dan punya banyak manfaat. Salah satunya, dana pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa fasilitas umum, kesehatan, dan pendidikan yang bisa dinikamti secara luas.
Sifat pajak yang bersifat memaksa ini memang membuat kita suka atau tidak harus membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan amanat UU yang wajib ditaati oleh mereka yang sudah memenuhi syarat.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyatakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jika masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan tapi tak membayar pajak, maka siap-siap sanksi menanti. Begitu pula mereka yang mengakali pajaknya agar membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.
Lantas apa saja sanksi atau hukumanya? Dikutip dari berbagai sumber ini sanksi dan hukumannya:
1. Sanksi Administrasi
Dalam sanksi administrasi apabila perusahaan tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.
Baca Juga
Bagaimana pun, membayar pajak adalah kewajiban dan punya banyak manfaat. Salah satunya, dana pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa fasilitas umum, kesehatan, dan pendidikan yang bisa dinikamti secara luas.
Sifat pajak yang bersifat memaksa ini memang membuat kita suka atau tidak harus membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan amanat UU yang wajib ditaati oleh mereka yang sudah memenuhi syarat.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyatakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jika masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan tapi tak membayar pajak, maka siap-siap sanksi menanti. Begitu pula mereka yang mengakali pajaknya agar membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.
Lantas apa saja sanksi atau hukumanya? Dikutip dari berbagai sumber ini sanksi dan hukumannya:
1. Sanksi Administrasi
Dalam sanksi administrasi apabila perusahaan tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.
tulis komentar anda