Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
- Sanksi kenaikan: diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.

Baca juga: Atlet Cantik Iran Hilang setelah Menolak Pakai Jilbab dalam Lomba Panjat Tebing

2. Sanksi Pidana

Untuk sanksi pidana, para pelanggar pajak akan terjerat sanksi yang sangat berat dan merugikan pihaknya. Dalam sanksi pidana terdiri dari tiga hukuman yang tercakup, yaitu sanksi denda, pidana, dan kurungan.

Nabillah Amanda Rahmawaty

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!