Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
Jika masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan tapi tak membayar pajak, maka siap-siap sanksi menanti. Begitu pula mereka yang mengakali pajaknya agar membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.

Lantas apa saja sanksi atau hukumanya? Dikutip dari berbagai sumber ini sanksi dan hukumannya:

1. Sanksi Administrasi

Dalam sanksi administrasi apabila perusahaan tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.

- Sanksi bunga: dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.

- Sanksi denda: diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!