PT PELNI Amankan Aset Tanah dan Bangunan di Makassar

Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
(Baca Juga: Operasional Kapal Saat New Normal, Ini Langkah Skenario Pelni)

Menurut Agustinus, pihaknya sudah yakin sejak awal bahwa kejanggalan itu akan terbukti di aparat Penegak Hukum. PN Makassar pun mengadili dugaan pemalsuan dengan nomor perkara 1541/PID.B/2019/PN.Mks Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Abdul Karim bin Lambeng mencantumkan akta kematian sebagai bukti di pengadilan yang ternyata tidak tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Putusan persidangan yang dibacakan pada 22 April 2020 lalu menyatakan bahwa Abdul Karim bin Lambeng "terbukti bersalah dengan sengaja memakai akta otentik yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu" dan menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menyusul kemenangan PT PELNI membuktikan tindakan pidana Abdul Karim bin Lambeng, PT PELNI kembali memperoleh kemenangan di tingkat kasasi yang akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Makassar dan menyatakan objek perkara sah secara hukum sebagai milik PT PELNI.

"Atas keadilan ini, kami mnegucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah bekerja secara profesional sehingga bisa membongkar dan membuktikan pemalsuan bukti oleh Saudara Abdul Karim bin Lambeng," kata Agustinus Prima beberapa waktu lalu.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!